Senin, 04 November 2019

IKTIKAF

Pengajian Online
Majlis Tasfir Jalalain
Oleh: Fathuri Mumtaza

Iktikaf di Indonesia sudah sangat familiar, terutama pada bulan Romadlon di 10 hari terakhir. Hampir semua masjid dan mushalla mengadakannya. Tetapi mungkin dari semua yang melaksanakannya, ada yang belum mamahami sepenuhnya terkait syarat, rukun dan lain sebagainya.

Iktikaf biasa diartikan sebagai diamnya diri dari sesuatu yang biasa dilakukan. Ini makna secara bahasa. Sedangkan secara syara’, iktikaf dimaknai dengan berdiam diri di masjid dengan niat dan cara yang telah ditentukan. (Al-Mughni, juz 2, hal. 183)

Nah, dalam pelaksanaannya iktikaf ini memiliki beberapa hikmah, di antaranya:

1.    Terkondisikannya seseorang agar selalu ibadah kepada Allah dalam setiap geraknya
2.    Dijauhkan dari kesibukan dunia, yang membuatnya lalai dalam beribadah

Di sisi lain, ada juga yang mengatakan bahwa iktikaf ini sebagai upaya mengikuti jejak para malaikat yang senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi segala larangannya. Apa saja yang dilakukan sebagai ta’abbud kepada Allah.

Dalil iktikaf
Adapun dasar dianjurkannya iktikaf itu banyak, baik dari Al-Qur’an maupun hadist Nabi. Di antaranya adalah ayat suci Al-Qur’an:

وَأنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِي الْمَسَاجِدِ

"Sedangkan kamu beri'tikaf dalam masjid." (QS Al Baqarah 2: 187)

Atau beberapa hadist Nabi Muhammad SAW:

مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

Artinya, “Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,”  (HR Ibnu Hibban).  

يَا رَسُوْلُ اللَّه إِنْ نَذَرْتُ فِيْ جَاهِلِيَّةٍ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِيْ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ قَالَ : فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ

“Artinya : Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini pernah bernadzar pada zaman jahiliyah (dahulu), (yaitu) aku akan beritikaf pada malam hari di Masjidil Haram’. Beliau menjawab :Tunaikanlah nadzarmu”.
Maka ia (Umar RA) pun beritikaf pada malam harinya.

Karena itu, juhmur ulama kemudian sepakat bahwa hokum iktikaf adalah sunnah di setiap waktu, bahkan di waktu di mana shalat diharamkan. Dan lebih disunnahkan lagi pada 10 hari terakhir di bulan Romadlon, mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah, sekaligus menanti datangnya malam Lailatul qadr. Namun, hukumnya berubah menjadi wajib jika ada orang yang nadzar untuk melakukan iktikaf (Al-Mausu’ah AL-Fiqhiyyah, juz 5, hal 208)

Berapa lama minimal waktu iktikaf?

Paling sedikitnya waktu saat iktikaf ulama memberi batasan yang berbeda, meskipun sebenarnya jika diteliti maksudnya sama.

Misalnya Imam Abu Hanifah menegaskan bahwa minimal waktu iktikaf adalah sesaat saja, atau sejenak, baik saat malam atau siang hari. Bahasa yang digunakan adalah “sa’atan” yang itu diartikan bukan satu jam, tetapi sesaat dalam waktu yang tidak dibatasi.

Artinya menurut madzhab Hanafi, ya sesaat atau sejenak saja orang berdiam diri di masjid sudah dianggap iktikaf.

Hal yang sama disampaikan madzhab Hambali, yaitu paling sedikitnya waktu iktikaf adalah seukuran orang dianggap berdiam diri. Artinya, jika seseorang sekejap saja diam di masjid, itu sudah masuk kategori iktikaf. Namun, ditambahkan, yang dianjurkan adalah minimal sehari semalam iktikaf dilakukan.

Nah, madzhab Maliki lebih memilih bahwa sedikitnya iktikaf adalah sehari semalam di luar ia melakukan hal-hal yang dibolehkan, seperti keluar untuk buang hajat, wudlu dan lain sebagainya.

Sedangkan dari madzhab Syafi’i sendiri lebih jelas menyebutkan, bahwa iktikaf tidak dibatasi waktu sedikitnya. Jika seseorang diam sejenak seukuran lebih sedikit dari thuma’ninah saat ruku’, maka itu sudah dianggap iktikaf. Kalau didetikkan sekira 10 detik seseorang berdiam diri di masjid, maka dia sudah iktikaf.

Artinya dengan berbagai keterangan ini, seseorang bisa iktikaf bolak-balik setiap harinya. Jika masuk masjid untuk jama’ah lalu niat iktikaf, maka sudah mendapat pahala iktikaf. Demikian pula, masuk masjid untuk ta’lim, lalu di hatinya juga niat iktikaf, maka dapatlah ia pahala iktikaf.

Inilah yang dianjurkan ulama, agar memperbanyak niat dalam amal-amal shalih, atau yang diistilahkand engan istikhlafun niyyah, memperbanyak niat dalam satu amalan. Di antaranya dengan niat iktikaf ini.

Wallahu a’lam bish shawaab.

Tempat Iktikaf

Perlu dipahami bahwa anjuran iktikaf bukan hanya berlaku bagi laki-laki, namun juga perempuan, khuntsa (orang yang lahir dengan kelainan alat kelamin), bahkan juga untuk anak-anak yang sudah mumayyiz (menjelang baligh). Karena itu, bicara iktikaf, maka ulama kemudian memerinci penjelasannya.


Tempat iktikaf bagi laki-laki.
Semua ulama sepakat bahwa tempat i’tikaf bagi laki-laki, termasuk khuntsa adalah di masjid. Hal ini sebagaimana dalam ayat yang telah kami sebutkan sebelumnya.

Nah, masjid apa saja yang dibolehkan? Karena pengertian masjid sesungguhnya luas, termasuk tempat sholat di rumah, yang memang dibuat khusus untuk shalat, juga masuk kategori masjid.

Pertama, yang paling afdhol atau utama adalah tiga masjid agung, yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha. Ini adalah tiga paling top masjid untuk iktikaf. Maka, bagi yang umrah maupun haji, jangan lupa untuk niat iktikaf saat memasukinya.

Kedua, ulama sepakat masjid yang boleh untuk i’tikaf adalah masjid jami’, yang diartikan sebagai masjid yang biasa digunakan untuk shalat Jum’at.

Ketiga, mayoritas ulama membolehkan i’tikaf di masjid yang tidak biasa untuk jum’atan, tetapi biasa untuk shalat fardlu lainnya, seperti Dzuhur atau Ashar. 

Keempat, sebagian ulama membolehkan di masjid yang tidak digunakan untuk jama’ah shalat. Yang berpendapat ini adalah Maliki dan Syafi’i. intinya, menurut keduanya, masjid mana saja boleh digunakan untuk i’tikaf. Di sini termasuk mushalla, surau, atau langgar yang kita kenal. (Al-Majmu’, juz 6, hal. 486)

Tempat i’tikaf bagi perempuan
Mayoritas ulama menegaskan bahwa tempat i’tikaf bagi perempuan juga sama dengan laki-laki, yaitu di masjid mana saja dibolehkan. Namun, tidak dibolehkan i’tikaf di tempat shalat yang ada di rumahnya, meskipun dari sisi kebahasaan disebut juga sebagai masjid.

Hal ini didasarkan pada pendapat Ibnu Abbas yang menolak perempuan untuk i’tikaf di masjid rumahnya. Karena, kalau dibolehkan tentu istri-istri Nabi dulu juga melakukannya.

Meski demikian, dalam qaul qadim-nya Imam Syafi’I, bahwa bagi perempuan dibolehkan untuk i’tikaf di tempat shalat di rumahnya sendiri. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Abu Hanifah, bahwa bagi perempuan justru i’tikafnya adalah di tempat shalat di rumahnya. Sebaliknya, kalau di masjid justru makruh tanzih hukumnya. Di masjid rumahnya malah lebih utama disbanding di masjid. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, juz 5, hal. 212)

Dari penjelasan ini, maka tetap saja yang disepakati jumhur ulama untuk perempuan adalah i’tikaf di masjid.  Oleh karena itu, manfaatkan sebesar-besarnya masjid/mushalla di dekat kita masing-masing, terutama untuk membiasaan i'tikaf.

Wallahu a’lam bish shawaab.

Hal-hal yang merusak Iktikaf

Iktikaf pada dasarnya adalah ibadah sunnah. Namun posisinya akan berubah jika dinadzarkan, maka ia menjadi wajib. Tidak boleh ditinggalkan. Misalnya ada yang nadzar, jika saya diterima PNS, maka saya akan I’tikaf 2 malam berturut-turut, maka itu harus dilakukan.

Nah, bagi yang I’tikaf wajib maupun sunnah, perlu memahami apa-apa yang merusak atau membatalkan I’tikaf, agar tahu status I’tikaf yang dilakukannya.

Pertama, keluar dari masjid.
Ahli fiqh semua sepakat bahwa keluar masjid dari masjid tanpa ada kebutuhan atau kepentingan, maka otomatis membatalkan I’tikafnya. Namun, untuk yang keluar karena kebutuhan pun perlu dirinci, mana yang tidak membatalkan, atau sebaliknya, yang membatalkan. (Al-Majmu’, juz 6, hal. 527)

Keluar yang bagaimana yang membatalkan i'tikaf?
Yaitu ketika keluar dengan seluruh tubuhnya. Jika hanya keluar tangannya atau kakinya, maka dianggap tidak membatalkan

a.    Keluar untuk buang hajat, wudlu dan mandi wajib
Jika keluar untuk ketiga kebutuhan ini, maka tidak membatalkan. Namun jika setelah wudlu, misalnya, tidak bersegera masuk masjid, namun diam atau mengobrol lama, maka bisa membatalkan I’tikafnya.

b.    Keluar untuk makan atau minum
Jika orang yang I’tikaf tidak ada yang bisa mengirimkan makanan atau minuman ke masjid, maka keluarnya untuk makan dan minum, tidak membatalkan I’tikafnya. Sedangkan jika ada yang rutin mengirimkan makan dan minum, dianggap membatalkan bila ia keluar.

c.    Keluar untuk mandi sunnah Jum’at atau Idul Fitri
Menurut madzhab Syafi’I dan Hambali bahwa jika ada yang I’tikaf lalu keluar untuk mandi sunnah Jum’at atau Idil Fitri, maka membatalkan I’tikafnya. Sebab hokum mandi-mandi tersebut adalah sunnah, bukan wajib.

d.    Keluar untuk shalat Jum’at
Jika ada yang I’tikaf di masjid, namun masjid itu tidak digunakan untuk jum’atan. Kebetulan hari itu adalah hari Jum’at, maka keluarnya untuk shalat jum’at di masjid yang lain tidak membatalkan I’tikafnya. Dikarenakan shalat Jum’at sendiri adalah wajib hukumnya. Namun, dianjurkan agar segera kembali ke tempat I’tikaf setelah selesai shalat Jum’at.

e.    Keluar untuk menjenguk sakit atau ikut shalat jenazah
Ulama sepakat bahwa keluar untuk kedua kebutuhan ini tidak diperkenankan saat I’tikaf. Kalau dilakukan dianggap membatalkan I’tikafnya.

f.    Keluar tapi lupa akan membatalkan I’tikafnya.
Jika ada orang I’tikaf lalu keluar, namun lupa bahwa hal itu membatalkan, maka hal itu dipandang tidak membatalkan I’tikafnya.

g.    Keluar untuk bersaksi
Jika ada kewajiban bersaksi, maka keluarnya orang yang I’tikaf untuk melakukan hal tersebut, hukumnya tidak membatalkan I’tikafnya. Malah dianggap berdosa jika tidak keluar.

h.    Keluar karena sakit
Untuk keluar karena sakit, perlu dibedakan dua hal. Satu, sakit yang ringan. Bila keadaannya demikian, maka tidak diizinkan untuk keluar masjid. Jika keluar, maka dianggap batal. Sakitnya yang ringan misalnya demam yang ringan.

Kedua, sakit yang berat. Menurut sebagian ulama, maka diperbolehkan untuk keluar dan tidak membatalkan I’tikafnya.

i.    Keluar karena masjid mengalami kerusakan
Bila saat I’tikaf, lalu terjadi bencana. Misalnya masjid ambruk, maka dibolehkan untuk keluar dan pindah ke masjid lain untuk melanjutkan I’tikafnya. (Al-Majmu’, juz 6, hal. 522-523)

j.    Keluar karena dipaksa
Ulama sepakat bahwa orang yang I’tikaf. Lalu dipaksa keluar dari masjid, maka I’tikafnya dianggap tidak batal. Namun, hal ini berlaku jika pindah ke masjid lainnya dalam waktu yang berdekatan. namun, jika ada jeda yang cukup lama, maka I’tikafnya dianggap batal. (Mughni Al-Muhtaj, juz 1, hal. 458)

Kedua, jima’ dan teman-temannya

Ulama sepakat bahwa jima’ tatkala sedang I’tikaf itu haram dan membatalkan I’tikafnya, baik dilakukan pada saat malam atau siang, meski lupa. Hal ini didasarkan pada Al-Baqarah ayat 187, “Dan janganlah kalian menyentuh mereka (istri-istri), sedangkan kalian sedang I’tikaf di masjid.”


Batal karena jima’ ini dengan syarat bahwa ia memang tahu alias sudah faham akan larangan jima’ saat I’tikaf.

Jima’ di samping membatalkan I’tikaf, sebagian ulama bahkan menetapkan adanya kafarat bagi yang melakukan jima’ saat I’tikaf. Kafaratnya sama dengan kafarat melakukan jima’ pada siang hari bulan Romadlon. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, juz 5, hal. 219)

Selain jima’, hal-hal lain yang terkait dengan jima’ juga bisa merusak. Misalnya mencium, memeluk istri, apalagi sampai mengeluarkan sperma. Hal ini ditegaskan oleh madzhab Hanafi, Hambali dan Syafi’i. nah, sedikit keringanan disampaikan Syafi’I, kalau tidak sampai mengeluarkan sperma, mencium atau memeluk, misalnya, tidak membatalkan I’tikaf.


NB: Perlu dijelaskan di sini satu hal yang harus dipahami oleh semua, yaitu tentang keharaman jima’ di dalam masjid secara muthlak


Ketiga, gila juga merusak Iktikaf. Ketika seseorang menjadi gila, maka I’tikaf yang dilakukan menjadi batal.



Keempat, murtad.
Ulama sepakat bahwa murtad merusak I’tikaf. Siapa yang murtad, maka I’tikafnya otomatis batal.

Nah, di sini ulama berbeda pendapat, apakah ketika si murtad masuk Islam lagi, maka diwajibkan untuk memulai lagi I’tikafnya? Melanjutkan yang lalu?

Maka, madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, tidak mengharuskan. Sedangkan Syafi’I mewajibkan. (Faidhul Qadir, juz 3, hal. 179)


Kelima, mabuk.
Mabuk juga otomatis membatalkan I’tikaf. Hal ini jika memang orang itu sengaja minum khamr yang memabukkan. Artinya, melakukan tindakan haram hingga kemudian mabuk.

Keeenam, haidh dan nifas

Ini berlaku bagi perempuan, bahwa ketika mereka I’tikaf lalu haidh atau nifas (melahirkan), maka I’tikafnya secara otomatis batal. Sebab wajib yang mengalami keduanya, untuk tidak berada di masjid. Haram untuk berdiam di masjid.

Berbeda jika darahnya adalah darah istihadhah, maka seorang perempuan tetap diperbolehkan untuk tetap berada di masjid untuk I’tikaf, asalkan bisa terjaga dari tercecernya darah yang keluar.

Demikian, wallahu a'lam bish shawaab

Jumat, 03 September 2010

Tawarkan Citra Murni Islam, Dubai Hasilkan 13.000 Muallaf

Dubai telah menyaksikan lebih dari 13.000 perpindahan agama untuk memeluk Islam selama lebih dari 14 tahun selama bulan suci Ramadhan, seorang pejabat senior telah mengatakan.
Huda Al-Kaabi, pimpinan dari Bagian Muslim Baru di Departmen Urusan Islam, mengatakan sebanyak 13.946 orang dari 72 kebangsaan telah memluk Islam di Dubai sejak tahun 1996.
"Jumlah tesebut termasuk 10.450 Muslim baru dari tahun 2005 sampai 2009", Al-Kaabi dikutip oleh agensi berita Khaleej Times.
"Ketika orang-orang datang ke Dubai, mereka mengetahui lebih baik tentang citra cemerlang Islam, dan tentang bagaimana Islam secara toleran memenuhi kebutuhan manusia di semua tempat dan waktu," ia mengatakan.
Sementara 3.043 orang berpindah agama memeluk Islam pada tahun 2009, tengah tahun pertama 2010 melihat 1.373 Muslim baru – sebagian besar dari mereka berasal dari Filipina, Rusia, China, dan India.
"Kebangsaan sebagian besar Muslim baru tersebut berbeda dari tahun ke tahun," Kaabi mengatakan, menambahkan bahwa lebih banyak wanita dari pada pria memilih untuk Islam.
"Tahun ini di antara yang berpindah agama, 1,098 orang adalah para wanita dan 275 pria. Sepertinya 1.365 Muslim baru dalam tengah tahun pertama tahun 2009 adalah wanita dan 878 orang yang memeluk Islam dalam enam bulan pertama pada tahun 2008 adalah wanita.
Sekitar 391 orang dari 35 kebangsaan yang berpindah memeluk Islam pada bulan Ramadhan lalu. Menurut Bagian Muslim Baru menyediakan layanan yang terintregasi sepenuhnya dan bebeda kepada Muslim baru dan non-Muslim.
Pada tahun 2008, hampir 3.000 orang, mayoritas dari mereka adalah wanita, dari puluhan kebangsaan menjadi Muslim di Dubai.
Jumlah keseluruhan, sekitar 2.763 individu – 1.869 dari mereka adalah wanita – dari 72 negara memeluk Islam pada tahun 2008, sebuah peningkatan 71 persen dari tahun 2007, menurut angka-angka yang dirilis oleh Departemen urusan Islam dan aktivitas amal.
Mengumumkan data tersebut, Dr. Hamad bin Al-Sheikh Al-Shaibani, direktur jenderal departemen tersebut, mengatakan: "Kami menyampaikan pesan kami sebagaimana mestinya dengan menyebarkan budaya Islam dan menanamkan identitas nasional dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada Masjid, ilmu pengetahun Al-Qur’an, warisan budaya Islam, penelitian fatwa dan aktivitas amal."
Pesan Islami yang disampaikan melalui sebuah sekolah moderat Islam dengan individu yang berkualifikasi tinggi dan berpengetahun menggunakan metodologi yang paling canggih, ia menambahkan.
"Kami memberikan perlakuan khusus pada Muslim baru, menyediakan mereka dengan semua yang mereka butuhkan dari bahan-bahan audio-visual, buku-buku, ceramah dan program-program pelatihan dalam semua bahasa sehingga menjadi benar-benar umat Muslim,"Al-Shaibani mengatakan.
Sementara itu, Yusuf Al Saeed, Kepala Pusat Informasi Islam, mengatakan bahwa pusatnya menyaksikan peningkatan dalam jumlah muallaf pada tahun ini.
"Saat 105 orang masuk Islam di bulan Juni, 100 lainnya menjadi Muslim di bulan Juli."
Saeed mengatakan pusatnya menyediakan informasi otentik tentang Islam dalam sebuah suasana yang toleran dan ramah.
"Banyak dari para muallaf yang menghafalkan bagian besar dari Al Qur’an sementara yang lainnya membantu menyebarkan pesan Islam dengan caranya sendiri, dan memberitahu dunia tentang kehebatan Islam dan Nabi Muhammad," ujar Saeed.

Selasa, 04 Mei 2010

Musibah Sakit itu juga “Nikmat”



Dokter memutuskan mengamputasi kakinya. Tapi kesabaran akan janji Allah, membuatnya sembuh

Hidayatullah.com—“Manusia langka”, mungkin, predikat ini pantas kiranya kita sandangkan kepada Sufyan. Karena memang, apa yang menjadi prinsipnya, tidak sembarang orang mampu mengikuti. Menganggap sakit sebuah ujian, adalah sesuatu yang biasa. Namun, akan menjadi luar biasa, apabila ada orang yang ketika tertimpa sakit, ia justru merasa mendapat kenikmatan dan kelezatan, lebih mengagumkan lagi, sakit yang ia terima tergolong ‘kelas berat’, diabetes mellitus, salah satu jenis ‘pembunuh’ nomor satu di dunia.
Tapi Sufyan mampu menikmatinya, bukan menyesalinya.“Ni’mat itu tidak melulu berupa kesehatan”, ungkapnya. Boleh jadi karena sikap ridho dan pasrahnya inilah, ia akhirnya tak jadi diamputasi. Inilah pengakuannya.
***
Bukan Biasa
Pristiwa sakit yang menimpa Sufyan bermula saat ditemukannya luka di telapak kakinya pada pertengan Nevember 2008 silam. Awalnya, dia tidak mengira kalau luka itu akan berakibat fatal bagi kesehatan tubuhnya,”Saya kira itu luka biasa,” terangnya. Sebab itu Sufyan hanya berobat di Puskesmas terdekat.
Namun dua hari setelah peristiwa itu, barulah ia menyadari kalau lukanya itu, bukan luka biasa. Sebab, saat itu kakinya menjadi bengkak, berwarna hitam-hitaman, dan terus mengeluarkan cairan dan nanah. Dengan di dampingi sang istri, Siti Chud Faidah, Sufyan kembali ke Puskesmas untuk melakukan ceck up ulang. Dari pemeriksaan itu, akhirnya diketahui kalau ia mengidap penyakit diabetes. Karena lukanya terus menganga, pihak puskesmas menganjurkan kepadanya untuk melakukan perobatan di rumah sakit.
Meski demikian, Sufyan tidak serta-merta mengiyakan anjuran puskesmas untuk berobat ke rumah sakit, karena terkendala dana, “Sempat ragu untuk berobat. Karena biaya rumah sakit itukan mahal,”’ ujarnya.
Setelah melakukan musyawarah dengan keluarga dan dengan diiringi keyakinan, bahwa Allah tidak akan mungkin menguji hambanya di atas kemampuan yang mereka miliki, maka tekad untuk melakukan perobatan di rumah sakit pun jadi. Sejak itu, Sufyan menjalani rawat jalan.
Amputasi dan Serangan Jantung
Manusia hanya bisa be-rikhtiar, pada akhirnya, Allah jualah yang menentukan segala sesuatu. Begitu pula prihal penyakit Sufyan. Meskipun telah berobat di beberapa rumah sakit, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo, R.S.A.L Dr. Ramlan (Surabaya), dan R.S. Karang Menjangan, Surabaya, penyakitnya tak urung sembuh, yang ada justru sebaliknya, tambah parah.
”Kaki ini tambah bengkak, dan terus mengeluarkan nanah. Karenanya, dokter selalu menyedot nanah yang ada di dalam dengan menggunakan alat suntik,” kenangnya.
“Tidak itu aja, telapak kaki ini tak ubah seperti hati, lembek, warnanya juga seperti perpaduan antara kehitam-hitaman dan kebiru-biruan,” imbuh Sufyan.
Karena terus parah, akhirnya fonis amputasi jatuh pada diri Sufyan. Mendengar kata amputasi, naluri kemanusiaannya tumbuh, ia sempat meneteskan air mata, seraya memegangi kakinya.
“Ya Allah, bagaimana mungkin aku hidup tanpa kaki, “ begitu perasaan Sufyan dalam hati. Meskipun vonis amputasi dinilai dokter merupakan keputusan akhir, Sufyan tetap enggan melakukannya. Ia berkeyakinan,
Salah satu pegangannya adalah salah satu hadits Nabi yang berbunyi, “Setiap kali Allah menurunkan penyakit, pasti Allah menurunkan obatnya.” [Dalam Shahih Bukhari dan Muslim]
Akibat tak mau melakukan amputasi, tidak beberapa lama, ia menderita serangan jantung. Kembali dokter menganjurkan untuk melakukan operasi. Namun ia tetap kukuh menolak. “Saya menolak. Biarlah kalau sudah tiba waktunya mati, ya mati,” tantangnya kala itu pada sang dokter.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, selama menjalani proses perawatan, nyaris tidak ada income yang masuk ke kantong keluarganya. Sufyan terpaksa melakukan cuci gudang. Semua barang-barang layak dijual ia jual. Mobil yang kreditnya belum lunas ikut amblas, sepedah motor, laptop, LCD, TV, kursi tamu, beberapa perabotan rumah tangga adalah diantaranya juga ikut lenyap.
Sementara sakitnya tak juga kunjung sembuh. Hasil roentgen menunjukkan, talapak kakinya sudah mulai membusuk, bahkan, beberapa jarinya sudah tak berfungsi lagi, karena digerogoti oleh bakteri.
Entah karena kesabarannya, suatu hari, Allah berkehendak mempertemukan dirinya dengan seorang sahabat sesama dosen yang memiliki istri seorang dokter.
Atas anjuran sang teman, Sufyan akhirnya melakukan terapi oksigen di salah dokter wanita yang tak lain adalah istri sahabatnya tersebut. Rupanya Allah berkehendak lain, sedikit demi sedikit kakinya mengalami perubahan. Lukanya yang awalnya menganga, kini telah mengering. Kakinya yang sebesar kaki gajah, mulai kempes hingga akhirnya kembali ke bentuk semula.
Istri Sholihah
Sufyan bersyukur, ia yang semua melawan kehendak dokter, akhirnya semakin yakin bahwa janji Allah benar adanya. Selain itu, salah satu yang menyebabkan dirinya termotivasi untuk sembuh adalah peran istri tercintanya yang dinilai sangat sholihah.
Betapa tidak bahagia, ia mengaku memiliki istri yang setia dalam suka maupun duka. Kesabaran istrinya, Siti Chud Faidah, di kala ia menderita, tiada ternilai harganya.
Semenjak ia menderita, Faidah lah yang akhirnya berperan ganda. Selain menjadi ibu rumah tangga, ia terpaksa harus mengantar kemana-mana kegiatan Sufyan, termasuk saat mengajar kuliah. Faidah lah yang harus menjadi sopir untuk antar jemput kegiatan sang suami.
Bahkan, demi mengfokuskan perhatian dalam melayani sang suami, wanita kelahiran Surabaya tahun 1972 ini, rela menghentikan seluruh aktivitasnya, sebagai kepala sekolah salah satu MI di Sidoarjo dan kuliah pasca sarjana di STAI Al-Khaziny.
“Sebaik-sebaik perhiasan dunia adalah istri shalehah,” ujar Sufyan menukil kandungan hadits.
Kini, akibat kesabaran mereka berdua, Allah berkenan meneteskan “madu” nya berupa nikmat kesembuhan dan nikmat iman yang semakin kokoh.
Pasca perkembangan kesembuhan Sufyan, suami-istri ini yang sabar ini tengah memasang ‘kuda-kuda’ untuk menghadapi ujian akhir kuliah. Sufyan kembali sibuk menyusun disertasinya yang berjudul, “Guru Profesional Dalam Perspertif Filsafat Pendidikan Islam” , sedangkan istrinya mempersiapkan tesis yang mengangkat judul, "Upaya Kepala Sekolah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan.
Mengakhiri ceritanya kepada hidayatullah.com, Sufyan hanya berpesan pendek untuk tak selalu berprasangka buruk pada Allah, bahkan terhadap ujian berupa sakit. “Kadang, sakit itu nikmat,” ujarnya

Rabu, 28 April 2010

Dari Salib ke Kashmir


Kain Kafan Turin

Sejak tahun 1969, Professor Max Frie, seorang ahli kriminologi yang termasyhur dan menjabat Direktur Laboratorium Kepolisian Zurich, telah memeriksa “Kain Kafan” dari Turin untuk meneliti serbuk-serbuk yang melekat padanya, dan, setelah bertahun-tahun mengadakan penganalisaan secara seksama dan teliti dengan menggunakan peralatan modern mutakhir, akhirnya dapat menemukan gambaran yang mendetail mengenai sejarah dan asal-usul Kain Kafan tersebut. Khususnya dia telah menemukan benih-benih yang sangat kecil yang terdiri dari biji-bijian yang sudah memfosil. Setelah mengadakan pengujian secara teliti, ternyata biji-bijian tersebut berasal dari tumbuh-tumbuhan yang hanya terdapat di Palestina saja sekitar 20 abad yang lampau. Dari hasil penemuan ini dia kini tidak ragu-ragu lagi akan keaslian Kain Kafan tersebut yang juga kain itu membawa bekas biji-bijian dari tumbuhan-tumbuhan di daerah sekitar Constantinople dan Laut Tengah. Biji-bijian yang terdiri dari limabelas macam tumbuh-tumbuhan yang berlainan telah ditemukan juga di Kain Kafan itu, yakni, enam berasal dari daerah Palestina, satu dari daerah Constantinople, sedangkan yang delapan macam lagi berasal dari daerah sekitar Laut Tengah.

Kesimpulan dari hasil penelitian tersebut yang dimulai tahun 1969 dan atas perintah Gereja, dicatat oleh suatu press telah disebarkan permulaan tahun 1976 mengatakan:

“Setelah diadakan penelitian selama tujuh tahun mengenai Kain Kafan yang membungkus tubuh (Kristus), banyak para sarjana mendapat kesimpulan bahwa Yesus telah dibawa ke makam dalam keadaan masih hidup. Para ahli menguatkan pernyataan itu, bahwa Kain Kafan Suci yang disimpan di Turin tersebut diselimutkan ke tubuh orang yang disalib, yakni, yang menderita itu sungguh sama seperti apa yang diderita oleh Yesus, tetapi dinyatakan bahwa, orang yang disalib itu tidak mati di kayu salib, melainkan dikemakamkan sewaktu ia masih hidup. Duapuluh delapan noda darah di kain itu membuktikan hal ini. Para peneliti tersebut meyakinkan kita bahwa mayat yang dibungkus kain kafan pasti tak akan mengalirkan darah semacam itu. Yesus dikemakamkan dalam keadaan masih hidup, jika tidak, maka pasti ada Yesus yang kedua dan ia telah sama-sama menderita menghadapi sakaratulmaut”.

Mengenai catatan-catatan Kain Kafan Turin tersebut kembali ke abad sembilan, ketika itu berada di Yerusalem. Pada abad keduabelas ada di Constatinople, dan pada tahun 1474, setelah dalam waktu yang singkat ada di Belgia, kain itu menjadi milik Rumah Keselamatan. Kain itu pernah rusak terbakar pada tahun 1532 dan tiga tahun kemudian dipindahkan ke Turin. Dari tahun 1536 sampai 1578 dipindahkan ke Vercelli, lalu ke Milan, lalu ke Nice dan kembali lagi ke Vercelli, kemudian ke Chambrey, kemudian dikembalikan lagi ke Turin pada tahun 1706 (yang selama tahun itu kain tersebut pernah dipindahkan ke Jenewa dalam waktu yang tidak lama). Pada tahun 1946, Hubert II dari Bala Keselamatan mempercayakan Kain Kafan itu kepada Uskup di Turin untuk dirawat, tetapi tanpa diserahkan dengan baik kepada si pemilik Kain itu.

Foto-foto pertama dari Kain Kafan itu diperoleh pada tahun 1898. Foto-foto resminya telah diambil oleh G. Enrie pada tahun 1931 ketika penelaahan kain itu dimulai.

Ukuran Kain Kafan tersebut adalah: Lebar 3 kaki 7 inchi (110 cm) dan panjang 14 kaki 3 inchi (436 cm). Menurut pendapat Mr. Ricci, seorang ahli tehnik di Vatikan, tapak tubuh yang membekas di Kain Kafan tersebut menunjukkan tubuh yang berukuran tinggi 5 kaki 4 inchi (162 cm). Namun Proffesor Lorenzo Ferri, seorang ahli pemahat patung dari Roma, telah mengukur panjang tubuh yang diselimuti kain itu yaitu hampir 6 kaki 2 inchi (187 cm).

Pada tahun 1957, buku Kurt Berna yang berjudul “Jesus nicht am Kreuz gestorben” (Yesus tidak wafat di kayu salib) muncul. Berna adalah seorang Katolik dan Sekretaris Institut Jerman di Stuttgart, yang sejak beredarnya foto-foto G. Enrie, telah mempelajari Kain Kafan tersebut secara intensif. Hasil-hasil penelaahan itu telah disebar-luaskan oleh Berna sendiri dalam bentuk dua buku, yakni: “Das Linen” (Kain Kafan) dan “Jesus nicht am kreuz gestorben”. Buku-buku tersebut, khususnya yang kedua, pada waktu penyebarannya telah menggemparkan dan menjadi ajang pertentangan yang sungguh hebat.

Pada tanggal 26 Februari 1959, Berna menulis sepucuk surat kepada Paus John XXIII memohon kepadanya untuk membentuk suatu panitia para dokter untuk menyelidiki Kain Kafan tersebut, dan tujuannya adalah untuk mengakhiri pertentangan mengenai persoalan tersebut.

Permohonan pertama ditolak, langsung melalui utusan Paus di Jerman; tetapi pada tahun 1969, Vatikan membentuk panitia yang hasilnya telah kita lihat di muka tadi, yang pada kesimpulannya adalah sama seperti apa yang dikehendaki oleh Berna.

Berikut ini adalah surat Berna kepada Paus John:

Paduka yang mulia,

Dua tahun yang lalu, Lembaga Penelitian Kain Kafan Suci Jerman telah mempersembahkan hasil-hasil penelaahan Kain Kafan yang disimpan di Turin kepada Paduka dan masyarakat luas.

Selama duapupuh empat bulan yang lalu itu, para ahli yang berbeda dari berbagai Universitas di Jerman telah berusaha untuk tidak membenarkan penemuan-penemuan yang luar biasa itu, tetapi mereka gagal. Walaupun begitu, mereka berdalih bahwa ilmu pengetahuan mereka memungkinkan mereka dengan mudah untuk tidak membenarkan kesimpulan-kesimpulan kami, namun akhirnya mereka mengakui kalah dan sekarang mereka mengakui kembali dan bahkan menyetujui sahnya penelaahan ini; dan memang hal ini penting sekali bagi kedua agama, yakni Yahudi dan Kristen. Kirangan sangat berlebihan dan tidak pada tempatnya di sini untuk menyebutkan berapa banyak komentar-komentar yang timbul di berbagai media massa internasional.

Karena tak seorang pun dapat mengingkari dengan yakin akan hasil-hasil penelitian tersebut, maka Lembaga yakin bahwa penemuan-penemuan tersebut akan menimbulkan tantangan terbuka bagi seluruh dunia. Telah terbukti dengan meyakinkan, bahwa Yesus Kristus telah dibaringkan di Kain Kafan itu, setelah penyaliban dan pencabutan mahkota duri.

Penelaahan-penelaahan telah menetapkan dengan begitu pasti bahwa tubuh orang yang disalib itu telah diselimuti dengan kain itu dan dibiarkan beberapa saat lamanya. Dari sudut pandang ilmu kedokteran, telah terbukti bahwa tubuh yang dibaringkan di Kain Kafan itu tidak mati karena jantungnya masih tetap berdenyut. Bekas-bekas darah mengalir, keadaan ini dan secara alami, memberikan bukti ilmiah bahwa apa yang dinamakan hukuman mati itu benar-benar tidak sempurna.

Penemuan ini menggambarkan, bahwa apa yang diajarkan Kristen masa kini maupun yang dahulu tidaklah benar.

Paduka, ini adalah kesaksian ilmu pengetahuan. Tak dapat diingkari, bahwa penelaahan Kain Kafan Suci sekarang ini sangat penting sekali artinya, karena melibatkan ilmu pengetahuan (science) dan bukti sejarah. Foto-foto Kain Kafan Suci yang telah dipersiapkan pada tahun 1931 dengan izin Paus Pius XI yang tegas, menambah lengkapnya perbendaharaan untuk membuktikan benar tidaknya hasil-hasil penelaahan saat ini. Untuk membuktikan bila hal itu tidak benar, maka di sini penting sekali mengemukakan pengujian-pengujian berikut ini: a). menggunakan percobaan kimia modern (yang dianalisa oleh miscroscope dan dengan penelaahan-penelaahan semacam itu) pada bekasbekas darah yang menetes yang terdapat di Kain Kafan Suci tersebut yang dihasilkan oleh hentakan-hentakan jantung yang masih tetap berdenyut. b). pengujian menggunakan sinar “X” dan sinar infra merah serta sinar ultra-violet maupun dengan menggunakan metode-metode modern lainnya. c). didata dengan peralatan jam atom dan metode karbon 14.

Untuk menganalisa kain kafan dengan tepat, hanya diperlukan 300 gram. Ini tak akan merusak Kain Kafan Suci, ia hanya memerlukan carikan 2 cm saja lebarnya dari sisi kain itu, yang panjang kain itu 4,36 meter. Dengan cara ini, bagian-bagian penting dari kain itu tidak akan rusak seluruhnya. Tak ada seorang Kristen pun di dunia ini, kecuali Paduka tentunya sebagai seorang Paus Gereja, yang dapat mengurus barang pusaka suci itu. Hasil-hasil penelaahan Lembaga dan perwakilan-perwakilan lain yang hanya dapat menolak, apabila pengujian-pengujian ilmu pengetahuan diselenggarakan. Saya tidak mengerti, mengapa Gereja tidak mau memberi izin terhadap penelaahan-penelaah Kain Kafan Suci itu. Saya tidak percaya bahwa hal itu akan menyebabkan Gereja merasa takut: Mengapa harus begitu? Lembaga pun tidak perlu merasa takut, sebab hal itu mengemukakan penelaahan-penelaahan yang tulus dan suci, ia menggunakan metodemetode yang berlaku. Dengan keyakinan penuh, kami dapat menyatakan bahwa tak seorang pun bahkan di dunia ini yang tidak dapat membenarkan penemuan-penemuan itu, yang menimbulkan tantangan terbuka pada Lembaga.

Sebagaimana telah digambarkan, hanya dengan menunjukkan benar atau tidaknya fakta-fakta dan analisa-analisa ilmu pengetahuan saja yang dapat melengkapi hasil-hasil yang diharapkan.

Mengingat penelaahan yang luar biasa ini, kami dengan rendah hati memohon kepada Paduka untuk memberikan perhatiannya, dengan demikian Gereja dapat membawa perkara itu kepada suatu kesimpulan. Sejumlah para pengikut Gereja dan masyarakat lain mereka siap untuk menjawab panggilan apabila Gereja berkenan.

Atas nama Lembaga Penelitian Kain Kafan Suci Jerman dan rekan-rekan yang berkepentingan dalam penelitian ini, kami, sebagai penganut Katolik Roma, dengan ini memohon kepada Paduka untuk memberikan izin hal tersebut karena pentingnya bukti-bukti yang mungkin bisa diperoleh.


Salam takzim pada Paduka.


Kurt Berna,
Penulis dan Sekretaris Katolik
Urusan Lembaga Penelitian Jerman


Sebelum mendiskusikan kehidupan Yesus setelah lukanya sembuh akibat penyaliban, saya akan menggaris-bawahi satu pandangan dari kesimpulan yang dicapai oleh Berna di dalam bukunya tersebut.

Berna mengatakan, analisa kain kafan tersebut meunjukkan bahwa, kepala dan tangan Yesus diletakkan lebih tinggi dari pada letak badannya. Andaikata Yesus telah wafat ketika dibungkus kain kafan tersebut, maka ini berarti tidak mungkin ada darah segar yang mengalir pada bagian-bagian tersebut yang meninggalkan bekas pada kain kafan itu. Oleh karenanya, Berna mempertahankan pendiriannya, bahwa kain itu meninggalkan bekas-bekas darah yang mengalir dari luka-luka yang disebabkan mahkota duri yang dipasang oleh orang-orang Romawi di seputar kepala Yesus, yang mencemoohkan sebagai “Raja Yahudi”, kemudian suatu ketika tubuh itu diturunkan dari kayu salib dan “mahkota” itu pun dicopot, maka luka-luka yang disebabkan oleh duri-duri tersebut mulai berdarah. Apabila Yesus telah wafat saat itu, maka semua darah pasti membeku di bagian bawah badannya. Sudah merupakan hukum alam, asalkan jantung terus-menerus memompa, maka darah pun akan terus beredar bahkan sekalipun dalam keadaan hampa udara. Apabila saat itu jantung berhenti berdenyut, maka darah pun akan berhenti beredar dan akan mulai kembali ke urat-urat, pembuluh-pembuluh darah di permukaan kulit akan segera mengering, dan rupa pucat kematian pun akan nampak di tubuh. Jadi, darah segar pasti tak akan mengalir dari luka-luka di kepala Yesus jika jantungnya berhenti berdenyut, ini adalah bukti medis, bahwa Yesus tidak wafat ketika beliau dibungkus kain kafan itu. Mungkin beliau tidak bernafas dan nampaknya seperti mati; tetapi bilamana jantung tetap berdenyut, dalam keadaan demikian ini, seseorang bisa hidup kembali dengan perawatan medis yang intensif.

Garis tipis pada kain kafan tersebut menunjukkan darah yang berasal dari luka tangan yang dipaku mengalir sepanjang lengan kanan ketika paku itu dicabut. Terlihat, bahwa darah itu segar dan membasahi kain kafan itu, ini menambah lengkapnya bukti, bahwa jantung Yesus masih tetap aktif ketika beliau diturunkan dari kayu salib.

Kain Kafan itu juga menambah lengkapnya bukti dimana tombak yang digunakan prajurit Romawi untuk menguji apakah Yesus sudah wafat atau belum, ia menancap dan jatuh dari tubuh beliau. Bekas-bekas darah menunjukkan, bahwa tombak menembus dada sebelah kanan, di antara tulang rusuk yang kelima dan keenam dan menerobos ke sebelah atas lengan kiri dan membuat sudut 20 derajat. Oleh sebab itu, tombak tersebut lewat dekat jantung tetapi tidak melukainya, “darah dan air” yang dinyatakan dalam Injil Yahya (19:34) memberikan bukti kepada kita, bahwa darah itu mengalir dari luka dan bukan dari jantung. Ini menunjukkan bahwa jantung masih tetap berdenyut sekalipun lemah, dan karenanya Yesus masih tetap hidup.

Namun Paulus mencatat dan menjadikan doktrin, bahwa Yesus mati disalib dan kemudian bangkit kembali, dan doktrin inilah yang diperkuat oleh Gereja Kristen. Oleh sebab inilah, hasil-hasil penelitian Kain Kafan Turin membuat Gereja dalam keadaan serba sulit, dan akibatnya pada tanggal 30 Juni 1960, Paus John XXII mengeluarkan maklumat yang dicetak koran Vatikan: “L’Osservatore Romano” pada tanggal 2 Juli, dengan judul: “Keselamatan Sempurna Tubuh Yesus Kristus”. Dalam hal ini Paus menyatakan kepada para Uskup Katolik yang mengakui dan menyebarkan berita-berita ini, bahwa keselamatan sempurna umat manusia adalah akibat langsung dari darah Yesus Kristus, dan kematiannya akhirnya tidaklah dianggap penting.

--------------------------------------------------------------------------------

1. Sage adalah sejenis tumbuhan rerumputan yang berdaun hijau keabu-abuan dan suram warnanya, digunakan untuk mengharumkan makanan. (Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English).

2. Verbena adalah sejenis tumbuhan rerumputan yang terdapat di banyak taman-taman, mempunyai beraneka warna bunga. (Kamus, idem, -penerjemah).

KISAH NYATA SEORANG ANAK NASRANI YANG TERTEMBAK SAAT PERINGATAN MAULID NABI

Pada saat itu, di Libanon Selatan, kebiasaan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, mereka rayakan secara turun temurun dan selalu dimeriahka...